Pranata Komputer : Jabatan Fungsional
Aparatur Sipil Negara Pranata Komputer PPPK: Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia di Era Digital
Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam berbagai sektor, termasuk sektor teknologi informasi dan komunikasi. Salah satu inisiatif yang diperkenalkan adalah program Aparatur Sipil Negara Pranata Komputer PPPK, yang bertujuan untuk membawa perubahan signifikan dalam administrasi pemerintahan dan pelayanan publik. Dalam artikel ini, kita akan mengulas lebih dalam tentang program ini, perannya dalam menghadapi era digital, serta dampak positif yang diharapkan.
Apa itu PPPK?
Dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi No.32 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer.dan Artikel ini dibatasi hanya membahas untuk Jenjang Jabatan Pranata Komputer Terampil saja..Untuk lainnya bisa didownload Referensi yang penulis lampirkan diakhir tulisan
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2020TENTANG
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
Langsung aja kita bahas yang perlu diketahui ya Gaes,
Pasal 3
Jabatan Fungsional Pranata Komputer merupakan jabatan karier PNS
Bagian Kedua Klasifikasi/Rumpun Jabatan
Pasal 4
Jabatan Fungsional Pranata Komputer termasuk dalam klasifikasi/rumpun kekomputeran.
BAB III
KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 5
(1) Jabatan Fungsional Pranata Komputer merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Prakom kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggiterdiri atas:
a. Pranata Komputer Terampil;
b. PraKom Mahir; dan
c. PraKom Penyelia
(3) Jenjang Jabatan Fungsional PraKom kategori keahlian sebagaimana dimaksud ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas:
a. PraKom AhliPertama;
b. PraKom AhliMuda;
c. PraKom AhliMadya; dan
d. PraKom AhliUtama.
(4) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pranata Komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangantercantum dalam Lampiran IVsampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN,URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Bagian Kesatu Tugas Jabatan
Pasal 6
Tugas Jabatan FungsionalPranata Komputer yaitu melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, sertasistem informasi dan multimedia.
Bagian Kedua Unsur dan Sub-Unsur Kegiatan
Pasal 7
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pranata Komputer yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
a. tata kelola dan tata laksana teknologi informasi;
b. infrastruktur teknologi informasi; dan
c. sistem informasi dan multimedia.
(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. tata kelola dan tata laksana teknologi informasi,meliputi:
1. information technologyenterprise;
2. manajemen layanan teknologi informasi;
3. pengelolaan data (data management);
4. audit teknologi informasi; dan
5. manajemen risiko teknologi informasi;
b. infrastruktur teknologi informasi, meliputi:
1. sistem jaringan komputer; dan
2. manajemen infrastruktur teknologi informasi;
c. sistem informasi dan multimedia, meliputi:
1. sistem informasi;
2. pengolahan data; dan
3. area teknologi informasi khusus.
Bagian Ketiga Uraian Kegiatan Sesuai Jenjang Jabatan
Pasal 8
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pranata Komputer kategori keterampilan sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Pranata Komputer Terampil, meliputi:
1. melakukan penggandaan data;
2. melakukan deteksi dan/atau perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi pada sistem jaringan lokal (local area network);
3. melakukan pencatatan infrastruktur teknologi informasi;
4. melakukan pemasangan kabel untuk infrastruktur teknologi informasi;
5. melakukan pemeliharaan perangkat teknologi informasi end user;
6. melakukan deteksi dan/atau perbaikan terhadap permasalahan perangkat teknologi informasi end user;
7. melakukan perekaman data dengan pemindaian;
8. melakukan perekaman data tanpa validasi;
9. melakukan validasi hasil perekaman data;
10. melakukan perekaman data dengan validasi;
11. membuat query sederhana;
12. melakukan konversi data;
13. melakukan kompilasi data pengolahan;
14. melakukan perekaman data spasial; dan
15. melakukan uji coba program multimedia interaktif;
Sumber*/ peraturan.go.id
Program Aparatur Sipil Negara Pranata Komputer PPPK adalah inisiatif yang penting dalam upaya pemerintah Indonesia untuk menghadapi tantangan era digital. Dengan membawa individu yang ahli dalam teknologi informasi ke dalam administrasi pemerintahan, program ini membantu mengurangi kesenjangan keahlian, mendorong inovasi, dan menciptakan sumber daya manusia yang kompeten dalam teknologi informasi. Dengan demikian, PPPK berkontribusi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pelayanan publik yang lebih baik di Indonesia
Jelajahi dunia inovasi teknologi dan media bersama kami di Teknologi Media. Temukan berita terkini, ulasan produk, dan panduan yang mendalam.Sertai kami dalam menggali tren terbaru yang membentuk masa depan digital.”